Record Detail

Text
PERAN PEMERINTAH DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PILKADA MELALUI PELIBATAN MASYARAKAT
Pelaksanaan Pilkada secara langsung merupakan perwuju dan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam hak-hak politik masyarakat. Di sinilah rakyat diberi kesempatan untuk ikut serta membuat putusan politik dalam penentuan pemimpin di daerah masing-masing. Keputusan politik bukan hanya memberikan hak suara, tetapi juga ikut serta dalam pengawasaanya. Kewajiban Bawaslu yakni sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada. Kewajiban Bawaslu yakni sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada. Kewajiban Bawaslu sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada. Sedangkan pelibatan masyarakat, dapat diartikan sebagai penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Pelembagaan pengawasan negara itu, tidak bisa serta merta mengambil dan mengingkari hak warga negara untuk melakukan kontrol terhadap proses Pilkada dan menghalangi masyarakat untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara. Pelibatan masyarakat dalam Pilkada sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam hidup bernegara. Kehidupan bernegara, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana dinyatakan pada Pasal 25 bahwa “hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya. Hak untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan juga mendapat jaminan secara internasional sebagaimana dalam Pasal 25 Deklarasi Universal HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebutkan bahwa ”Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk 1). Berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; 2). Memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas.
Availability
342 BAL p (1/1) | 342 BAL p | My Library | Available |
Detail Information
Other version/related
No other version available
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Info selengkapnya