Record Detail

Image of PERAN PEMERINTAH DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PILKADA MELALUI PELIBATAN MASYARAKAT

Text

PERAN PEMERINTAH DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PILKADA MELALUI PELIBATAN MASYARAKAT



Pelaksanaan Pilkada secara langsung merupakan perwuju dan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam hak-hak politik masyarakat. Di sinilah rakyat diberi kesempatan untuk ikut serta membuat putusan politik dalam penentuan pemimpin di daerah masing-masing. Keputusan politik bukan hanya memberikan hak suara, tetapi juga ikut serta dalam pengawasaanya. Kewajiban Bawaslu yakni sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada. Kewajiban Bawaslu yakni sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada. Kewajiban Bawaslu sebagai fungsi lembaga negara yang memilih tanggung jawab dalam pengawasan Pilkada. Sedangkan pelibatan masyarakat, dapat diartikan sebagai penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Pelembagaan pengawasan negara itu, tidak bisa serta merta mengambil dan mengingkari hak warga negara untuk melakukan kontrol terhadap proses Pilkada dan menghalangi masyarakat untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara. Pelibatan masyarakat dalam Pilkada sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam hidup bernegara. Kehidupan bernegara, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana dinyatakan pada Pasal 25 bahwa “hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya. Hak untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan juga mendapat jaminan secara internasional sebagaimana dalam Pasal 25 Deklarasi Universal HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebutkan bahwa ”Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk 1). Berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; 2). Memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas.



Availability

342 BAL p (1/1)342 BAL pMy LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
Penelitian Puslitbang HAM
Call Number
342 BAL p
Publisher balitbang hukum dan ham press : Jakarta.,
Collation
178 Hal
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6952-13-4
Classification
Hukum Tata Negara
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
Link Ebook

Other version/related

No other version available



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this


Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Info selengkapnya