Record Detail

Text
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Hukum Pidana dikenal sebagai ultimum remidium, bahwa sanksi pidana dipegunakan manakala upaya hukum lain sudah ditempuh dan tidak berdaya. Di dalam UUPPLH, demikian juga dalam UU lainnya, sanksi pidana senantiasa dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif tidak mempan diterapkan. Penerapan sanksi pidana merupakan terapi terakhir untuk mengurangi, atau bahkan untuk menghilangkan pencemaran/ perusakan lingkungan dengan menerapkan ketentuan pidana terhadap siapa yang bertanggung jawab secara yuridis dalam hal terjadinya pencemaran itu. Di dalam operasionalisasi UUPPLH dimaksud, telah diterapkan model khusus. Kendatipun jelas siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran lingkungan, masih dimungkinkan sebagai awalnya untuk menempuh upaya musyawarah. Berikutnya meningkat kepada penyelesaian administratif dan keperdataan. Sementara itu sanksi pidana dalam hukum lingkungan adalah sebagai alternative terakhir. Inilah makna dari ultimum remidium, di dalam UUPPLH. Logika hukumnya masih dimungkinkan dan justru yang ditekankan adalah menemukan titik temu antara pencemar dengan pihak yang dirugikan. Sanksi pidana dalam kaitan ini dipandang bukan sebagai sanksi Utama. Uapaya lain, yang juga berdimensi hukum semisal sanksi administratif dan sanksi perdata dikemukakan sebagai dasar penyelesaian masalah terlebih dahulu. Manakala tidak dicapai titi temu atau solusi, barulah ditempuh sanksi pidana sebagai jalan terakhir untuk sanksi para pelaku pencemar. Pada dimensi ini penanggulangan dari sisi pidana pidana dipandang sebagai upaya untuk menciptakan efek jera, khususnya terhadap pelaku pencemar. Oleh karena itu, sifat dari pemidanaan berupa berupa sanksi sesuai dengan tercantum di dalam UUPPLH tidak bersifat fungsional. Di sinilah letak permasalahan yang tidak begitu dipahami atau kurang ditekuni, khususnya oleh aparatur penegak hukum lingkungan, termasuk dalam kaitan ini adalh Polri, yang kesehariannya disibukkan oleh kasus konvensional regular. Mengaitkan dengan dimensi hukum lain, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Pertambangan, UU SDA dan ekosistemnya merupakan pola penegakan hukum yang tidak mudah dan tidak sedrhana. Inilah yang menjadi penyebab mengapa UUPPLH bias dinyatakan sangat sulit untuk ditegakka. Sangat jarang khusunya pada berbagai kasus yang disebut dengan UU itu diselesaikan berdasarkan terjadinya delik lingkungan.
Availability
343 JON t (1/2) | 343 JON t | My Library (R 59) | Available but not for loan - Missing |
343 JON t (2/2) | 343 JON t | My Library (R 59) | Available |
Detail Information
Other version/related
No other version available
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Info selengkapnya