Record Detail

No image available for this title

Text

Tindak Pidana Lingkungan Hidup



Hukum Pidana dikenal sebagai ultimum remidium, bahwa sanksi pidana dipegunakan manakala upaya hukum lain sudah ditempuh dan tidak berdaya. Di dalam UUPPLH, demikian juga dalam UU lainnya, sanksi pidana senantiasa dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif tidak mempan diterapkan. Penerapan sanksi pidana merupakan terapi terakhir untuk mengurangi, atau bahkan untuk menghilangkan pencemaran/ perusakan lingkungan dengan menerapkan ketentuan pidana terhadap siapa yang bertanggung jawab secara yuridis dalam hal terjadinya pencemaran itu. Di dalam operasionalisasi UUPPLH dimaksud, telah diterapkan model khusus. Kendatipun jelas siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran lingkungan, masih dimungkinkan sebagai awalnya untuk menempuh upaya musyawarah. Berikutnya meningkat kepada penyelesaian administratif dan keperdataan. Sementara itu sanksi pidana dalam hukum lingkungan adalah sebagai alternative terakhir. Inilah makna dari ultimum remidium, di dalam UUPPLH. Logika hukumnya masih dimungkinkan dan justru yang ditekankan adalah menemukan titik temu antara pencemar dengan pihak yang dirugikan. Sanksi pidana dalam kaitan ini dipandang bukan sebagai sanksi Utama. Uapaya lain, yang juga berdimensi hukum semisal sanksi administratif dan sanksi perdata dikemukakan sebagai dasar penyelesaian masalah terlebih dahulu. Manakala tidak dicapai titi temu atau solusi, barulah ditempuh sanksi pidana sebagai jalan terakhir untuk sanksi para pelaku pencemar. Pada dimensi ini penanggulangan dari sisi pidana pidana dipandang sebagai upaya untuk menciptakan efek jera, khususnya terhadap pelaku pencemar. Oleh karena itu, sifat dari pemidanaan berupa berupa sanksi sesuai dengan tercantum di dalam UUPPLH tidak bersifat fungsional. Di sinilah letak permasalahan yang tidak begitu dipahami atau kurang ditekuni, khususnya oleh aparatur penegak hukum lingkungan, termasuk dalam kaitan ini adalh Polri, yang kesehariannya disibukkan oleh kasus konvensional regular. Mengaitkan dengan dimensi hukum lain, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Pertambangan, UU SDA dan ekosistemnya merupakan pola penegakan hukum yang tidak mudah dan tidak sedrhana. Inilah yang menjadi penyebab mengapa UUPPLH bias dinyatakan sangat sulit untuk ditegakka. Sangat jarang khusunya pada berbagai kasus yang disebut dengan UU itu diselesaikan berdasarkan terjadinya delik lingkungan.



Availability

343 JON t (1/2)343 JON tMy Library (R 59)Available but not for loan - Missing
343 JON t (2/2)343 JON tMy Library (R 59)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
343 JON t
Publisher PUSTAKA PELAJAR : Yogyakarta.,
Collation
266 hal
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
987-602-229-616-4
Classification
Hukum Pidana
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
Link Ebook

Other version/related

No other version available



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this


Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Info selengkapnya