Record Detail

Text
Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat)
Di zaman yang modern ini, tidak ada negara yang tidak mengaku bahwa negaranya tersebut adalah negara hukum (rechstaat), meskipun sistem ketatanegaraannya, sistem politiknya dan sistem pemerintahannya di negara tersebut sebenarnya masih sangat amburadul dan jauh dari sifat dan hakikat negara hukum. Karena itu, buku ini mencoba memperjelas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata hukum modern. Pembahasannya meliputi teori-teori hukum berkenaan dengan doktrin rule of law, due process, trias politica, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak-hak rakyat, teori pertanggugjawaban dan impeachment terhadap penyelenggara negara, masalah judicial review, dan beberapa hal lain yang berkaitan langsung dengan teori negara hukum.
Availability
340 MUN t 1 (1/2) | 340 MUN t | My Library | Currently On Loan (Due on2023-05-24) |
340 MUN t 1 (2/2) | 340 MUN t 1 | My Library (R 50) | Available |
Detail Information
Other version/related
No other version available
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Info selengkapnya