Record Detail

Text
PELAKSANAAN PIDANA DENDA DALAM KUHP SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAM PIHAK KORBAN
Berbagai Pelanggaran HAM mewajibkan Negara menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Namun dalam prakteknya serinkali lebih ditunjukkan kepada pelaku, bagaimana menangkap, mengadili dan menghukum pelaku serta proses peradilannya, sedangkan hak para korban kurang mendapat perhatian. Pelanggaran HAM bukan saja mewajibkan Negara untuk menjatuhkan sanksi kepada pelakunya tetapi juga mewajudkan Negara mengupayakan pemulihan (reparation) kepada korban. Salah satu cara yang dapat diupayakan adalah penjatuhan pidana denda yang dijatuhkan oleh Negara kepada pelaku sebagai ganti rugi bagi korban, merupakan perwujudan tangung jawab Negara kepada wwarga dengan memberikan ganti kerugian akibat pelanggaran hak asasinya.
Penerapan pidana yang selama ini diterapkan tidak berpengaruh terhadap dan sebagai upaya perlindungan korban kejahatan (HAM), karena system dalam KUHP tidak memungkinkan dan membuka peluang memaafkan pidana denda sebagai pengganti atas kerugian yang diderita korban. Penjatuhan pidana denda berdasarkan KUHP walaupun mempunyai efek terhadap pelaku kejahatan namun tidak berpengaruh terhadap korban.
Penjatuhan pidana denda sebagai ganti kerugian disamping pidana badan dapat dilakukan namun harus jelas perumusannya dalam peraturan perundangan. Hal tersebut perlu diatur dengan pertimbangan bahwa korban secara indoividu mengalami penderitaan lahir batin dan juga kerugian material. Adapun penjatuhan pidana denda yang tercantum dalam KUHP dibayarkan kepada Negara dan bukan kepada korban dalam hal untuk memenuhi dan mengganti kerugian yang diderita korban perlu ada perumusan konsep mengenai denda yang dibayarkan kepada korban dan istilahnya pidana ganti rugi.
Perlu diatur dengan peraturan hokum agar upaya pidana denda dapat bermanfaat pula bagi korban kejahatan dalam rangka memperbaiki keadaan social ekonominya yang telah dirusak oleh pelaku kejahatan.
Dalam hal kapan dan terhadap siapa (pelaku kejahatan) yang dapat dijatuhi pidana denda yang kemudian dapat digunakan sebagai ganti kerugian bagi korban kejahatan bagi hakim perlu melihat atau didasarkan pada keadan social ekonomi pelaku kejahatan. Keputusan mengenai besarnya denda yang harus dijatuhkan kepada pelaku kejahatan pelanggaran HAM tetap berada pada Negara sebagai suatu Lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur masyarakat namun perlu diatur mengenai pemanfaatan pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku sehingga bermanfaat pula bagi korban kejahatan pelanggaran HAM untuk memperbaiki atau memulihkan keadaan ekonominya yang telah mengalami kemunduran.
Availability
348.02 BAL p 1 (1/2) | 348.02 BAL p 1 | My Library (R.73) | Available |
348.02 BAL p 1 (2/2) | 348.02 BAL p 1 | My Library (R 73) | Available |
Detail Information
Other version/related
No other version available
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Info selengkapnya