Record Detail

Text
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Terhadap TKI dari Tindak Penyiksaan
Penelitian tentang kewajiban dan tanggung jawab negara terhdap Tindak Penyiksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui beberapa efektif perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk menghindari dan membela tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai piñata laksana Rumah Tangga di luar negeri dari penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang pengguna atau majikan.
Perlindungan hukum relatif sudah memadai baik berupa ratifikasi Konvensi PBB tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, maupun dengan UU nasional seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 39 tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di luar negeri. Namun perlindungan di luar negeri sangat tergantung pada peraturan perundangan di negara tujuan yang selama ini dirasakan masih sangat lemah. Akibatnya masih sering ditemukan berbagai kasus penyiksaan. Selama bulan Januari s/d Oktober 2005 tercatat telah terjadi 74 kasus penyiksaan, 22 kasus pelecehan seksual, 24 kasus kecelakaan kerja, 121 kasus PHK, 201 kasus putus komunikasi, dan 323 kasus gaji yang tidak dibayar.
Disamping masalah keterbatasan perlindungan hukum di negara tujuan, kasus -kasus itu juga terjadi karena kurangnya persiapan pemberangkatan dalam negeri, baik pelatihan teknis yang harus diberikan oleh PJTKI maupun keterbatasan pembekalan mengenai hukum, social budaya, dan kebiasaan pengguna di negara tujuan serta keterbatasan pembekalan membela diri atau menghindari tindakan kekerasan para pengguna. Tindak penyiksaan lebih parah lagi dari para pekerja yang berangkat keluar negeri secara illegal.
Availability
304.82 BAL k 6(1/2) | 304.82 BAL k 6 | My Library | Available |
304.82 BAL k 6 (2/2) | 304.82 k 6 | My Library | Available |
Detail Information
Other version/related
No other version available
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Info selengkapnya