Record Detail

Text
Evaluasi Terhadap Pemenuhan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja Bagi Pekerja Perkebunan.
Salah satu bentuk hak asasi adalah jaminan kebebasan untuk melakukan suatu pekerjaan. Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Hak atas pekerjaan tidak terlepas dari masalah ketenagakerjaan, oleh karena itu pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondisif bagi perkembangan dunia usaha.
Pekerja pada sektor perkebunan teh, karet, tembakau, dan kelapa sawit pada umumnya memiliki keterbatasan terhadap akses informasi, komunikasi, dan jangkauan serikat pekerja kondisi ini antara lain disebabkan pekerja perkebunan belum bergabung dan menjadi anggota dari salah satu serikat pekerja, sehingga pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya terutama hak atas kesejahteraan seringkali terabaikan.
Keterbatasan tersebut berdampak luas pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pekerja perkebunan, antara lain hak-hak ketenagakerjaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam upah minimum, uang lembur, tunjangan keluarga, cuti, pelayanan kesehatan, hak untuk memperoleh pendidikan dan latihan, hak untuk mengembangkan diri melalui pekerjaan, hak untuk memperoleh perlakuan adil tanpa diskriminasi merupakan suatu hal yang asing bahkan belum diketahui oleh pekerja perkebunan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Papua, diketahui bahwa dalam materi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan cukup baik, namun dalam implentasi sistem perburuan masih kurang memberikan perlindungan terhadap pekerja. Keadaan ini antara lain dapat diketahui dari rendahnya buruh sehingga menyebabkan tingkat kesejahteraan pekerja masih rendah bila diukur dari tingkat kebutuhan hidup layak. Disamping itu, belum berfungsinya secara optimal lembaga ketenagakerjaan sebagai sarana dalam penyelenggaraan hubungan industrial seperti Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit dan berbagai lembaga lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan materi peraturan perundang-undagan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Disamping itu, sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan baik kepada aparat penegak hukum, organisasi pengusaha, organisasi pekerja dan lembaga terkait maupun end user perlu dilakukan sepertinya Undang-undang No,13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Hal lain yang masih perlu dilakukan adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan masukan, peringatan, atau teguran kepada pengusaha agar para pekerja mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan.
Availability
658 BAL e11(1/1) | 658 BAL e11 | My Library (658 BAL e11) | Available |
341.48 BAL e 6 (2/2) | 341.48 BAL e 6 | My Library (R 73) | Available |
Detail Information
Other version/related
No other version available
Information
RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Perpustakaan Badan Litbang Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Info selengkapnya